"Kalau nggak ada PP, mereka tetap kerja di situ dan pemerintah nggak dapat apa-apa," kata Mensesneg Hatta Rajasa usai penanaman pohon di Tol Cipularang, Purwakarta, Minggu (24/2/2008).
Menurut Hatta, UU 41/1999 melarang pertambangan terbuka di hutan lindung. Namun kenyataannya sudah ada ratusan perusahaan yang beroperasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
13 Perusahaan ini dinilai paling minim kerusakannya dan menguntungkan negara. PP 2/2008 mengenai tarif hutan yang mereka pakai, lanjut Hatta, adalah cara agar ada kontribusi bagi negara yang belum diatur sebelumnya.
Bagaimana dengan 6 dari 13 perusahaan yang tidak punya kegiatan? "Kalau nggak ada kegiatan apa-apa, pemerintah berhak men-terminate," pungkas dia. (fay/asy)










































