"Mereka membeli bahan shabu di Pasar Pramuka, seperti amphetamin dan bahan kimia lainnya. Kemudian mereka racik dan hasilnya menurut pengakuan mereka tidak kalah dengan shabu impor," kata Kapolresta Bekasi Kombes Pol Masguntur Laope saat dihubungi per telpon, Minggu (24/2/2008).
Shabu ini, menurut Masguntur, diracik oleh Hendrik, seorang tersangka yang ditangkap. "Tanpa dia usaha ini tidak akan jalan, karena membuat barang ini tidak segampang yang dibayangkan, mereka sudah profesional," tambah Masguntur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya, yang termasuk dalam jaringan kelompok ini. "Ini sindikat, kita mengejar bosnya, kan bisa saja mereka sudah lari ke luar daerah," jelasnya.
Seperti diketahui pada Jumat malam 22 Februari lalu pihak Polres Bekasi menggerebek sebuah rumah 2 lantai di daerah Perumahan Harapan Indah, Bekasi Barat. Di rumah ini ditemukan pabrik pengolahan shabu yang ditaksir memproduksi shabu 3 Kg per bulan atau Rp 3 miliar.
"Ini hasil penyelidikan Polsek Bekasi Barat selama 3 bulan," jelas Masguntur.
Sebelum menangkap Hendrik, polisi menangkap Rudi (33) di Taman Harapan Baru, Bekasi yang kemudian berlanjut pada penangkapan Basuki Kencana (43) yang mengaku sebagai kurir, hingga kemudian sampai kepada tempat pengolahan shabu itu. Dan ditemukan pula barang bukti 23 Kg kristal shabu yang hampir jadi. (ndr/)











































