Masyarakat Harus Melek Hukum, Kalau Nggak Rugi!

Masyarakat Harus Melek Hukum, Kalau Nggak Rugi!

- detikNews
Sabtu, 23 Feb 2008 17:01 WIB
Jakarta - Aparat pemerintah daerah diminta mensosialisasikan hak dan kewajiban hukum kepada masyarakat. Ketidaktahuan atas hak dan kewajibannya itu jadi salah satu penyebab terjadinya pelanggaran hukum dan HAM yang merugikan masyarakat.

"Selain harus paham tentang hak dan kewajiban hukum, masyarakat juga harus tahu ke mana harus melangkah ketika menghadapi persoalan hukum, dan bagaimana penyelesaiannya," kata Staf Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Rusman Widodo.

Rusman menyampaikan hal itu dalam acara bantuan hukum berjalan bagi kaum marjinal (terpinggirkan) oleh Komnas HAM,YLBHI dan Yappika di Kantor Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Sabtu (23/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Acara yang diadakan sejak Jumat 22 Februari 2008 ini diisi dengan berbagai kegiatan, seperti konsultasi hukum gratis, pelatihan paralegal dan serangkaian kegiatan edukasi hukum lainnya.

Advokat publik YLBHI Nur Hariandi mengatakan, dari sekitar 15 warga yang melakukan konsultasi hukum, sejumlah persoalan hukum yang mencuat adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga, kasus anak, kasus ibu, kasus tanah, penggusuran, dan sebagainya.

"Sebetulnya masih banyak warga yang memiliki kasus, tapi belum mau mengungkapkan dalam konsultasi," jelas Hariandi.

Menurut Hariandi, masyarakat perlu terus disosialisasikan bagaimana menyelesaikan persoalan hukum sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang ada. Sebenarnya menurut Manajer Humas Yappika Sri Indyastuti, inisiatif masyarakat dalam mengikuti sosialisasi hukum sebetulnya sudah muncul.

"Namun begitu, ke depannya, perlu ada sosialisasi yang lebih luas dan lebih menjangkau kelompok sasaran, kasihan masyarakat kalau tidak tahu hukum, rugi!" cetus Sri.

(zal/umi)


Berita Terkait