"Selain harus paham tentang hak dan kewajiban hukum, masyarakat juga harus tahu ke mana harus melangkah ketika menghadapi persoalan hukum, dan bagaimana penyelesaiannya," kata Staf Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Rusman Widodo.
Rusman menyampaikan hal itu dalam acara bantuan hukum berjalan bagi kaum marjinal (terpinggirkan) oleh Komnas HAM,YLBHI dan Yappika di Kantor Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Sabtu (23/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advokat publik YLBHI Nur Hariandi mengatakan, dari sekitar 15 warga yang melakukan konsultasi hukum, sejumlah persoalan hukum yang mencuat adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga, kasus anak, kasus ibu, kasus tanah, penggusuran, dan sebagainya.
"Sebetulnya masih banyak warga yang memiliki kasus, tapi belum mau mengungkapkan dalam konsultasi," jelas Hariandi.
Menurut Hariandi, masyarakat perlu terus disosialisasikan bagaimana menyelesaikan persoalan hukum sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang ada. Sebenarnya menurut Manajer Humas Yappika Sri Indyastuti, inisiatif masyarakat dalam mengikuti sosialisasi hukum sebetulnya sudah muncul.
"Namun begitu, ke depannya, perlu ada sosialisasi yang lebih luas dan lebih menjangkau kelompok sasaran, kasihan masyarakat kalau tidak tahu hukum, rugi!" cetus Sri.
(zal/umi)










































