Foke Akui Perda Anti Rokok Belum Efektif

Foke Akui Perda Anti Rokok Belum Efektif

- detikNews
Sabtu, 23 Feb 2008 15:45 WIB
Jakarta - Meski telah diterapkan selama 2 tahun, Perda Anti Rokok belum menunjukkan taringnya. Buktinya, masih banyak warga Jakarta yang ngebul sembarangan.

Perda nomor 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang juga mengatur
tentang rokok sebenarnya telah diterapkan sejak 4 Februari 2006. Selain itu ada pula penetapan kawasan dilarang merokok dalam Pergub 75/2005.

"Pelaksanaannya masih lemah dan memerlukan law enforcement," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dalam sarasehan tentang bebas rokok di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (23/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ke depan, menurut pria yang akrab disapa Foke ini, harus dicari jalan keluar. Namun Fauzi tidak membeberkan jalan keluar yang dimaksudnya itu.

Dalam kesempatan yang sama, Tini Suryanti dari Dinkes DKI menambahkan perlu pengawasan yang terus menerus dari para pengawas untuk mengefektifkan aturan soal rokok.

"Berbagai dinas belum bersinergi. Monitoring dan evaluasi masih kurang," kata Tini.

Dikatakan dia, aturan rokok di sekolah Jakarta masih belum ada protabnya walaupun angka pelajar yang merokok cenderung meningkat. Jumlah perokok pada usia di bawah 19 tahun meningkat dari 69 persen pada tahun 2001 menjadi 78 persen pada 2004. (nvt/aan)


Berita Terkait