Perda nomor 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang juga mengatur
tentang rokok sebenarnya telah diterapkan sejak 4 Februari 2006. Selain itu ada pula penetapan kawasan dilarang merokok dalam Pergub 75/2005.
"Pelaksanaannya masih lemah dan memerlukan law enforcement," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dalam sarasehan tentang bebas rokok di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (23/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Tini Suryanti dari Dinkes DKI menambahkan perlu pengawasan yang terus menerus dari para pengawas untuk mengefektifkan aturan soal rokok.
"Berbagai dinas belum bersinergi. Monitoring dan evaluasi masih kurang," kata Tini.
Dikatakan dia, aturan rokok di sekolah Jakarta masih belum ada protabnya walaupun angka pelajar yang merokok cenderung meningkat. Jumlah perokok pada usia di bawah 19 tahun meningkat dari 69 persen pada tahun 2001 menjadi 78 persen pada 2004. (nvt/aan)











































