"Kalau ditunda satu hari kan berarti 24 jam, ada banyak waktu untuk melakukan manipulasi. Mudah-mudahan ini tidak jadi diberlakukan," ujar Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/1/2008).
Dalam RUU Pemilu, soal quick count dibahas serius dan diputuskan penghitungan cepat hanya bisa dipublikasikan 1 hari setelah penghitungan suara oleh KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan aturan itu tentu menghilangkan manfaat quick count yang bisa memberikan informasi lebih awal kepada masyarakat. Kalau baru bisa diumumkan 1 hari setelah pemungutan, tentu rasa penasaran publik tidak bisa terpenuhi," ujar Qodari.
Belum lagi hilangnya kontrol pada penghitungan suara sehingga membuka peluang terjadinya manipulasi data dari peserta atau penyelenggara pemilu.
Padahal jika jam tayang quick count tidak diatur dan dibatasi, imbuhnya, yang menuai untung tidak hanya publik tapi juga parpol yang bersangkutan. "Tidak ada kan parpol yang mau dicurangi," cetusnya.
Padahal semua proses pemilu memiliki titik-titik kerawanan, baik dalam proses pemungutan suara atau pun penghitungan suara.
"Kalau proses pemungutan kan ada yang mengawasi seperti Cetro. Nah, untuk penghitungannya ini lembaga-lembaga survei yang menggelar quick count. Ini semacam lembaga kontrol juga," ujarnya.
Qodari tidak yakin hasil quick count bakal membuat ketegangan di masyarakat seperti yang ditakutkan sejumlah fraksi di DPR. "Jika elit politik legowo dan menyikapi kekalahan secara dewasa dan apa adanya, tentu yang dikhawatirkan tak akan terjadi," katanya.
(umi/aan)











































