"Itu terlalu berlebihan. UU itu dibuat tanpa dasar yang jelas, karena dibuat hanya berdasarkan perasaan atau asumsi orang-orang yang terlibat dalam pansus, bukan fakta," cetus Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia Saipul Mujani saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/2/2007).
Saipul juga menduga anggota pansus penyusunan UU Pemilu tidak mengerti arti quick count. Alasan bahwa saksi-saksi mereka tidak akan gigih lagi setelah mengetahui hasil quick count tidak beralasan. Padahal dalam hal ini yang harus dijujung tinggi adalah kepentingan publik luas, bukan internal calon atau parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, lanjut dia, sejarah munculnya quick count dibuat untuk membandingkan dengan hasil penghitungan yang dilakukan KPU atau KPUD.
"Supaya ada sistem yang sistematis yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Kalau tak ada quick count bagaimana, kita tidak tahu hitungan KPU benar atau tidak," ujarnya.
Quick count, kata Saipul, merupakan bagian partisipasi masyarakat untuk menjaga kualitas pemilu yang tampaknya tidak disadari benar oleh anggota DPR dengan sikap egoisnya.
"Padahal semua parpol dalam pilkada atau pemilu adalah pengguna jasa quick count atau survei. Ini ironis. Mereka tidak memperbolehkan hasil survei digunakan untuk publik, tapi justru untuk diri sendiri. Ini merugikan publik," ujarnya.
Dilihat dari sisi konstitusional, aturan itu juga dinilai bertentangan dengan UUD 1945, yakni hak warga mendapatkan dan menyebarkan informasi.
(umi/aan)











































