Aturan Quick Count Berlebihan, Buka Potensi Kecurangan

Aturan Quick Count Berlebihan, Buka Potensi Kecurangan

- detikNews
Sabtu, 23 Feb 2008 10:39 WIB
Jakarta - RUU Pemilu memuat aturan lembaga survei tidak boleh mengumumkan quick count dalam hitungan jam setelah pemilu digelar, tapi 1 hari setelah penghitungan suara oleh KPU. Aturan itu dianggap berlebihan dan membuka peluang terjadinya kecurangan.

"Itu terlalu berlebihan. UU itu dibuat tanpa dasar yang jelas, karena dibuat hanya berdasarkan perasaan atau asumsi orang-orang yang terlibat dalam pansus, bukan fakta," cetus Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia Saipul Mujani saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/2/2007).

Saipul juga menduga anggota pansus penyusunan UU Pemilu tidak mengerti arti quick count. Alasan bahwa saksi-saksi mereka tidak akan gigih lagi setelah mengetahui hasil quick count tidak beralasan. Padahal dalam hal ini yang harus dijujung tinggi adalah kepentingan publik luas, bukan internal calon atau parpol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau itu alasannya, ya jangan dibebankan kepada publik dengan membuat aturan seperti itu. Itu kelemahan parpol bersangkutan. Padahal publik perlu tahu. Kalau begini bisa membuka peluang terjadinya kecurangan dalam pemilu sangat besar," beber dia.

Padahal, lanjut dia, sejarah munculnya quick count dibuat untuk membandingkan dengan hasil penghitungan yang dilakukan KPU atau KPUD.

"Supaya ada sistem yang sistematis yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Kalau tak ada quick count bagaimana, kita tidak tahu hitungan KPU benar atau tidak," ujarnya.

Quick count
, kata Saipul, merupakan bagian partisipasi masyarakat untuk menjaga kualitas pemilu yang tampaknya tidak disadari benar oleh anggota DPR dengan sikap egoisnya.

"Padahal semua parpol dalam pilkada atau pemilu adalah pengguna jasa quick count atau survei. Ini ironis. Mereka tidak memperbolehkan hasil survei digunakan untuk publik, tapi justru untuk diri sendiri. Ini merugikan publik," ujarnya.

Dilihat dari sisi konstitusional, aturan itu juga dinilai bertentangan dengan UUD 1945, yakni hak warga mendapatkan dan menyebarkan informasi.

(umi/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads