Korban Perkosaan Harus Dapat 'Ganti Rugi'

Korban Perkosaan Harus Dapat 'Ganti Rugi'

- detikNews
Sabtu, 23 Feb 2008 07:00 WIB
Jakarta - Kasus pemerkosaan masih terus terjadi. Baru-baru ini, seorang mahasiswi Universitas Bina Nusantara (Binus), Li (22) diperkosa 3 pria yang menodongnya.Selama ini, pengadilan hanya sibuk memikirkan hukuman untuk pelaku pemerkosaan saja. Sementara si korban sendiri, masih kurang mendapat perhatian.

"Reaksi masyarakat selama ini hanya bagaimana memberi hukuman yang berat kepada pelaku. Padahal bagaimana perlakuan untuk si korban juga penting," kata kriminolog Universitas Indonesia Purnianti kepada detikcom, Sabtu (23/2/2008).

Dosen jurusan kriminologi Fakultas ISIP UI ini mengatakan, korban perkosaan kerap mengalami trauma yang berkepanjangan. Untuk itu, kata dia, perlu ada ganti rugi untuk korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan ganti rugi berupa uang tentunya, tapi bagaimana dia bisa memulihkan kondisinya. Mungkin dia butuh terapis atau pengobatan reproduksi pasca pemerkosaan. Itu semua kan butuh dana. Harus ada jaminan itu," tandasnya.

Sebenarnya, kata Purnianti, aturan ganti rugi untuk korban perkosaan sebenarnya sudah ada. Namun semua itu belum diberlakukan sesuai dengan aturan.

"Selama ini yang mendampingi korban perkosaan kebanyakan LSM-LSM yang peduli kepada perempuan. Padahal itu menjadi tanggung jawab negara yang seharusnya menuntut si pelaku," ujar Purnianti. (ken/ken)


Berita Terkait