"Reaksi masyarakat selama ini hanya bagaimana memberi hukuman yang berat kepada pelaku. Padahal bagaimana perlakuan untuk si korban juga penting," kata kriminolog Universitas Indonesia Purnianti kepada detikcom, Sabtu (23/2/2008).
Dosen jurusan kriminologi Fakultas ISIP UI ini mengatakan, korban perkosaan kerap mengalami trauma yang berkepanjangan. Untuk itu, kata dia, perlu ada ganti rugi untuk korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya, kata Purnianti, aturan ganti rugi untuk korban perkosaan sebenarnya sudah ada. Namun semua itu belum diberlakukan sesuai dengan aturan.
"Selama ini yang mendampingi korban perkosaan kebanyakan LSM-LSM yang peduli kepada perempuan. Padahal itu menjadi tanggung jawab negara yang seharusnya menuntut si pelaku," ujar Purnianti. (ken/ken)










































