"Sebetulnya ini keluhan yang lama, salah satu faktornya hukuman yang tidak memiliki efek jera terhadap pelaku kekerasan dan pemerkosaan," kata anggota Komisi III dari FPKB Nursyahbani Katjasungkana saat berbincang dengan detikcom, Jumat (22/2/2008).
Sebenarnya, kata Nursyahbani, Kapolri telah mengeluarkan surat edaran bahwa untuk dalam kasus pemerkosaan hukumannya minimal lima tahun. Hanya saja, itu bukan satu solusi untuk membuat para pelaku pemerkosaan jera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
pandang masyarakat terhadap perempuan, khususnya laki-laki dalam menempatkan perempuan sebagai obyek seksual dan orang yang memiliki hak untuk memaksa. Soal efek jera itu soal peradilan," jelasnya.
Selain itu, lanjut Nursyahbani, pemerintah dalam hal ini Departemen Hukum dan HAM atau aparat penegak hukum lainnya perlu merespons persoalan ini. Pemerintah selama ini memiliki dana APBN untuk meningkatkan kesadaran hukum, termasuk UU No 7/1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discriminasion Against Women).
DPR sendiri, menurut Nursyahbani saat ini tengah merevisi UU KUHP, malah rencananya akan membuat aturan anti-pemerkosaan tersendiri agar para pelakunya jera. "Kalau KUHP itu kan soal penghukuman, tapi itu bukan salah satu untuk menyelesaikan masalah. Tapi perlu secara komprehensif, preventif untuk menanganinya, baik terhadap saksi korban dan terhadap pelakunya," katanya. (zal/ken)











































