LBH APIK: Pasal Pemerkosaan Perlu Direvisi

LBH APIK: Pasal Pemerkosaan Perlu Direvisi

- detikNews
Jumat, 22 Feb 2008 20:12 WIB
Jakarta - Perlindungan terhadap saksi korban pemerkosaan dinilai sangat minim. Untuk itu, pasal tentang pemerkosaan perlu direvisi. Pasal itu perlu disesuaikan karena sudah tidak relevan lagi.

"Memang dalam kasus perkosaan di dalam KUHP saat ini minim sekali perlindungan terhadap korban. Sebab selama ini yang diakomodir hanya kasus pemerkosaan yang dilakukan penetrasi saja, belum dengan benda," kata Direktur LBH APIK Estu Rahmi Panani kepada detikcom, Jumat (22/2/2008).

Diakui Estu, untuk menangani kasus pemerkosaan memang banyak kendalanya, yaitu saksi dan bukti. Biasanya dalam kasus pemerkosaan tempat kejadianm perkara sangat private dan sepi. "Itu pasti minim sekali bukti dan saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini yang menjadi kendala dalam menangani kasus pemerkosaan dalam proses hukum," jelasnya.

Estu melihat, sekarang ini banyak kasus pemerkosaan yang tidak hanya melibatkan satu orang pelaku saja ,tapi sudah kelompok. "Susahnya lagi, pelaku yang tidak jelas, korban dibunuh, korban yang trauma yang tidak kenal pelakuknya sehingga polisi sulit melakukan penyelidikan," ujarnya.

Bila aparat penegak hukum tidak bertindak serius dan tegas, lanjut Estu, pelaku pemerkosaan kemungkinan akan bertambah. "Jadi ini waktu yang bagus untuk melihat semua aturan pemerkosaan yang relevan disesuaikan dengan kondisi saat ini, karena pelaku, tempat dan modusnya sudah sangat beragam," tandasnya.

Selain butuh keseriusan aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelakunya, kata Estu, penuntasan kasus seperti ini perlu dukungan kepada korban, baik dari keluarga dan masyarakat, agar berani melapor ke polisi. Masyarakat juga harus menghilangkan image bahwa korban pemerkosaan sebagai gadis yang nakal atau tidak baik.

Yang perli dicermati, jelas Estu, saat ini korban pemerkosaan tidak hanya terjadi kepada orang dewasa. Namun terjadi kepada anak-anak sekolah di tingkat SD sampai mahasiswa.

"Jadi di sini perlu juga dukungan dan keseriusan pihak sekolah dan kampus untuk tidak menutupi bila ada kasus seperti ini. Persoalannya, pihak sekolah dan kampus merasa kasus-kasus seperti itu aib," imbuhnya.

Pendapat senada juga diungkapkan oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen, pihak kepolisian harus secara tegas dan keras menindak para pelaku pemerkosaan. Persoalan apakah hukuman bagi para pelaku kurang memberikan efek jera, karena ringannya hukuman sudah menjadi alasan yang sangat usang.

"Yang penting saat ini harus ada upaya preventifnya dulu. Tentunya masyarakat yang juga harus mewaspadai fenomena seperti ini, termasuk polisi," tambahnya. (zal/ken)


Berita Terkait