"Kalau dalam kondisi perang, atau darurat, sipil baru bisa masuk dalam PM," kata Sekjen Dephan Letjen TNI Sjafrie Sjamsuddin kepada wartawan di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (22/2/2008).
Dalam kesempatan itu, Sjafrie membantah, bila pasal sipil bisa diadili di peradilan militer guna mengantisipasi pembentukan Komponen Cadangan. Pasal tentang itu merupakan hasil dari proses diskusi serta lobi yang dilakukan dalam tingkat panja serta pansus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































