Yuridiksi Peradilan Militer untuk Adili Sipil dalam Kondisi Perang

Yuridiksi Peradilan Militer untuk Adili Sipil dalam Kondisi Perang

- detikNews
Jumat, 22 Feb 2008 19:09 WIB
Jakarta - Departemen Pertahanan menegaskan, yurisdiksi Peradilan Militer mengadili sipil hanya berlaku dalam kondisi darurat perang. Masuknya pasal tersebut dalam RUU PM bukan untuk antisipasi komponen cadangan.

"Kalau dalam kondisi perang, atau darurat, sipil baru bisa masuk dalam PM," kata Sekjen Dephan Letjen TNI Sjafrie Sjamsuddin kepada wartawan di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (22/2/2008).

Dalam kesempatan itu, Sjafrie membantah, bila pasal sipil bisa diadili di peradilan militer guna mengantisipasi pembentukan Komponen Cadangan. Pasal tentang itu merupakan hasil dari proses diskusi serta lobi yang dilakukan dalam tingkat panja serta pansus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tinggal finalisasi saja. Kalau ada ketidaksamaan paling masalah redaksi saja. sudah mau rampung kok," ujar Sjafrie lagi. (zal/nvt)


Berita Terkait