Sidang Assegaf di Peradi Belum Hasilkan Keputusan

Sidang Assegaf di Peradi Belum Hasilkan Keputusan

- detikNews
Jumat, 22 Feb 2008 18:09 WIB
Jakarta - Persiangan kode etik Dewan Kehormatan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) dengan teradu pengacara senior M Assegaf belum menghasilkan keputusan. Sidang ketiga akan dilanjutkan pada 29 Februari 2008 dengan agenda kesimpulan.

Sidang yang berlangsung tertutup di Kantor Peradi, Plaza Kebon Sirih, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2008) dimulai pukul 15.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Pada kesempatan itu, Assegaf mengajukan 2 saksi dan sejumlah bukti untuk menangkis aduan yang diajukan Komite Solidaritas Untuk Munir (Kasum). Pengacara senior itu juga didampingi 8 orang pembelanya. Sementara dari Kasum hanya diwakili oleh 1 orang yakni Ketua Divisi Legal Kasum, Asfinawati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai sidang Assegaf menuturkan, 2 saksi yang diajukannya bernama Heru Santoso dan Dedi. Keduanya adalah tim penasehat hukum terpidana 20 tahun penjara kasus Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto.

"Mereka menyampaikan soal pengiriman surat klarifikasi kepada BIN," ujarnya.

Sedangkan untuk bukti, Assegaf mengaku menyertakan bukti tertulis berupa surat yang diserahkannya kepada BIN.

Menurut Assegaf, persidangan berlangsung alot. Terjadi perdebatan soal tudingan Kasum yang menyebutkan dirinya mempengaruhi saksi agen BIN yang bernama Ucok. Dia optimis tidak akan terkena sanksi, baik teguran, peringatan tertulis, atau pencabutan praktek pengacara.

"Bagaimana mempengaruhi, ketemu saja tidak. kenal juga tidak. Kalau mempengaruhi itu kita kan bertemu terus mengarahkan," imbuh pria berkacamata itu.

Asfinawati menuturkan, pihaknya menyerahkan 16 bukti untuk memperkuat pengaduannya. Bukti itu berupa surat, rekaman audio, dan putusan pengadilan.

"Nanti akan kita tambah lagi saat persiangan," imbuh perempuan yang juga Direktur LBH Jakarta ini.

(irw/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads