"Anggota DPD yang ada sekarang dan ingin menjadi DPD lagi tetap menempuh proses dalam UU. Ini disepakati dalam RUU pemilu," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/2/2008).
Verifikasi yang dimaksud, lanjut Ferry, adalah mengumpulkan minimal dukungan suara dengan range 3 persen sampai 5 persen dari jumlah penduduk. Persentase dukungan suara ini tergantung jumlah penduduk dari daerah pemilihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang dapat 3 persen pada 2009 tidak perlu mendapat syarat dukungan minimal," ujar dia.
Sementara Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, La Ode Ida, menolak ketentuan yang mengharuskan verifikasi ulang bagi anggota DPD yang ingin ikut pemilu legislatif 2009.
"Dalam revisi UU 12/2003 ada hal yang fundamental mengenai syarat peserta pemilu, yaitu harus lolos electoral threshold 3 persen jika ingin ikut pemilu 2009," kata La Ode
Karena itu, menurut dia, calon perseorangan memiliki status yang sama dengan parpol sebagai peserta pemilu.
La Ode mempertanyakan sikap DPR dalam RUU Pemilu yang mengharuskan anggota DPD diverifikasi ulang jika ikut Pemilu 2009.
"Kalau DPD memiliki hak yang sama seperti peserta pemilu yang lain, yaitu 3 persen. Karena itu anggota DPD yang sudah dapat 3 persen pemilu lalu, tidak perlu lagi diverifikasi ulang sebagaimana partai politik," imbuh dia.
RUU Pemilu menurut jadwal akan disahkan dalam sidang paripurna DPR pada Selasa 26 Februari mendatang. Masih ada 3 hal pokok yang belum disepakati dalam RUU, yaitu mengenai sisa kursi, threshold, dan daerah pemilihan. (mly/sss)











































