Polisi melacak pembicaraan keduanya dari telepon seluler milik korban yang telah dicuri.
"Kita ketahui dari HP milik korban yang dicuri. Mereka berkomunikasi lewat itu," ujar Kapolres Badung AKBP Achmad Subarkah di Mapolres Badung, Mengwi, Bali, Jumat (22/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan pengakuan tersangka, dia (Fahrul) mencuri HP dan laptop, kemudian membunuh korban dengan sebilah pisau," katanya.
Subarkah mengatakan, usai membunuh, Fahrul menghubungi Nuryanto via HP korban untuk menjemputnya di tempat yang sama. Nuryanto pun menjemput Fahrul, dan keduanya kabur bersama ke Banyuwangi. Sampai di Banyuwangi, keduanya berpisah.
"Nuryanto berencana kabur ke Jakarta. Tetapi karena dia tahu kita buru, dia kabur ke Tegal. Akhirnya kita bekuk dia 20 Februari di Terminal Tegal pukul 03.30 WIB," tuturnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan dijerat hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Saat ini HP dan laptop milik korban masih di tangan Fahrul.
"Sebilah pisau yang dipakai Fahrul untuk membunuh juga belum ditemukan," tandasnya. (ziz/nrl)











































