"Kalau ada, silakan periksa saja," kata Bagir di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (22/2/2008).
Meski demikian, Bagir meminta KPK meminta izinnya terlebih dahulu. "Iya dong. Harus izin Ketua MA. Tapi, kan sekarang Gubernur BI saja tidak perlu izin Presiden karena KPK punya pasal sendiri. itu terserah bagaimana baiknya," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pejabat BI yang tersandung saat itu yakni Soedrajad Djiwandono, Iwan R Prawinata, Sjahril Sabirin, Hendro Budianto, Paul Sutopo, dan Heru Supraptomo. (ary/ana)











































