"Ditetapkan, pemungutan suara boleh diulang apabila terjadi bencana alam dan atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan dan penghitungan tidak dapat dilakukan," ujar Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan.
Hal itu disampaikan dia dalam keterangan pers yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/2/2008).
Pemungutan suara pun diulang mana kala petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan tanda khusus pada suarat suara, dan petugas KPPS merusak lebih dari 1 surat suara.
Suara Harus Jelas
Penghitungan suara ulang dan rekapitulasi ulang penghitungan suara di TPS pun bisa saja dilakukan. Hal itu terjadi apabila suara si penghitung tidak jelas saat membacakan perolehan suara.
Hitung ulang juga bisa dilakukan bila tulisan saat penghitungan suara tidak jelas. "Juga bila penghitungan suara dilakukan secara tertutup dan penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang," kata Ferry.
Selain itu, lanjut dia, penghitungan dilakukan ulang apabila penghitungan suara dilakukan di tempat lain dan terjadi inkonsistensi dalam penentuan surat suara yang sah dan tidak sah.
Ferry menegaskan, pada 26 Februari 2008 harus diambil keputusan untuk mengesahkan UU tersebut. Kalau tertunda dikhawatirkan mengganggu proses persiapan pelaksanaan Pemilu 2009.
"Tinggal 3 poin yang belum tuntas, yakni masalah electoral treshold, sisa suara, dan dapil. Komitmen kami pokoknya tanggal 26 harus selesai. Kalau tidak ya biarkan voting saja," ucapnya.
Menurut dia, saat ini terus dilakukan lobi untuk menuntaskan 3 poin tersebut. Sedangkan poin lainnya telah selesai. (nvt/sss)











































