"Permanent resident kita pada umumnya adalah keluarga yang umurnya sudah di atas itu. Sementara yang berumur 18 tahun adalah mahasiswa, bukan berstatus permanent resident.
Jadi sebagian besar ya pelajar dan mahasiswa. Sampai dengan sekarang kita belum lihat ada permasalahan terkait itu," papar Wardana.
Hal ini disampaikan Wardana usai menyerahkan klaim asuransi kepada ahli waris 4 WNI yang tewas di Singapura di Gedung Departemen Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
profesional, pengusaha yang berstatus permanent resident 23 ribu jiwa.
"Jadi tidak semua menyadari arti lapor diri, sehingga di data kita secara spesifik tidak bisa dibedakan dia permanent resident atau tidak. Ini yang agak menyulitkan," ujarnya.
Wardana mengatakan, dengan lapor diri, pihaknya paling tidak memiliki data, sehingga apabila ada sesuatu terhadap WNI di Singapura dapat ditindaklanjuti.
Keuntungan lapor diri, lanjut dia, bagi yang bersangkutan paspornya ditulis alamat dan dan tercacat sebagai penduduk. "Kalau dia penduduk luar negeri, dia bisa ambil keuntungan 4 kali pulang ke Indonesia bebas fiskal. Kalau tidak lapor diri, tidak ada alamat di luar negeri, dia tidak bisa klaim bebas fiskal," kata Wardana. (aan/sss)










































