Dubes RI Belum Lihat WNI PR Ikut Wamil di Singapura

Dubes RI Belum Lihat WNI PR Ikut Wamil di Singapura

- detikNews
Jumat, 22 Feb 2008 17:10 WIB
Jakarta - Sesuai UU, permanent resident (PR) di Singapura wajib ikut wajib militer (wamil). Syaratnya berusia 16 tahun dan pelaksanaannya usia 18 tahun. Namun Dubes RI untuk Singapura, Wardana, belum menemukan WNI ikut wamil.

"Permanent resident kita pada umumnya adalah keluarga yang umurnya sudah di atas itu. Sementara yang berumur 18 tahun adalah mahasiswa, bukan berstatus permanent resident.
Jadi sebagian besar ya pelajar dan mahasiswa. Sampai dengan sekarang kita belum lihat ada permasalahan terkait itu," papar Wardana.

Hal ini disampaikan Wardana usai menyerahkan klaim asuransi kepada ahli waris 4 WNI yang tewas di Singapura di Gedung Departemen Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang menjadi masalah, menurut Wardana, hingga kini tidak ada keharusan lapor diri ke perwakilan (KBRI). Data hingga tahun 2007, WNI di Singapura 133 ribu jiwa. Rinciannya, penata laksana rumah tangga 80 ribu jiwa, pelajar dan mahasiswa 15 ribu jiwa. Sisanya,
profesional, pengusaha yang berstatus permanent resident 23 ribu jiwa.

"Jadi tidak semua menyadari arti lapor diri, sehingga di data kita secara spesifik tidak bisa dibedakan dia permanent resident atau tidak. Ini yang agak menyulitkan," ujarnya.

Wardana mengatakan, dengan lapor diri, pihaknya paling tidak memiliki data, sehingga apabila ada sesuatu terhadap WNI di Singapura dapat ditindaklanjuti.

Keuntungan lapor diri, lanjut dia, bagi yang bersangkutan paspornya ditulis alamat dan dan tercacat sebagai penduduk. "Kalau dia penduduk luar negeri, dia bisa ambil keuntungan 4 kali pulang ke Indonesia bebas fiskal. Kalau tidak lapor diri, tidak ada alamat di luar negeri, dia tidak bisa klaim bebas fiskal," kata Wardana. (aan/sss)


Berita Terkait