Rp 1 Miliar untuk Ahli Waris 4 TKI yang Tewas di Singapura

Rp 1 Miliar untuk Ahli Waris 4 TKI yang Tewas di Singapura

- detikNews
Jumat, 22 Feb 2008 15:59 WIB
Jakarta - 4 Lembar cek dengan total nilai Rp 1 miliar diserahkan kepada ahli waris 4 orang TKI yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Singapura.

Klaim asuransi berjumlah 156.874,92 dolar Singapura atau Rp 1.003.999.448 itu diserahkan Duta Besar RI untuk Singapura, Wardana, kepada Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Teguh Wardoyo, di Gedung Departemen Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2008).

4 TKI yang meninggal adalah Siti Muntasiyah yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga meninggal dunia di Toh Yi Drive, Singapura pada 3 Mei 2006. Ahli waris Muntasiyah mendapat klaim asuransi senilai U$ 6.925 atau setara dengan dolar Singapura 10 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, Yanti yang meninggal dunia akibat terjatuh saat sedang menjemur pakaian di apartemen rumah majikan pada 20 Desember 2003. Sang majikan pun dibawa ke pengadilan dan divonis 3 minggu penjara akibat kelalaiannya. Ahli waris Yanti berhak atas klaim sebesar dolar Singapura 13 ribu.

Selanjutnya, Supriyadi yang berprofesi sebagai pelaut dan meninggal dunia di laut lepas Pantai Pasir Panjang, Singapura pada 7 Mei 2007. Ahli waris Supriyadi mengantongi 97.605 dolar Singapura.

Keempat, Sunarjo Priyatno yang bekerja sebagai pelaut meninggal dunia pada 9 Agustus 2006. Ahli waris mendapat 37 ribu dolar Singapura.

Klaim asuransi selanjutnya diserahkan kepada masing-masing ahli waris TKI. Suasana haru tampak menyelimuti penyerahan klaim asurasnsi itu. Ahli waris tampak meneteskan air mata. Salah satunya, Poniem, ibunda Supriyadi, yang menangis sesenggukan.

"Setelah mengupayakan klaim asuransi. Hari ini, kita bisa secara langsung menyerahkan kepada ahli waris," kata Wardana. (aan/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait