Klaim asuransi berjumlah 156.874,92 dolar Singapura atau Rp 1.003.999.448 itu diserahkan Duta Besar RI untuk Singapura, Wardana, kepada Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Teguh Wardoyo, di Gedung Departemen Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2008).
4 TKI yang meninggal adalah Siti Muntasiyah yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga meninggal dunia di Toh Yi Drive, Singapura pada 3 Mei 2006. Ahli waris Muntasiyah mendapat klaim asuransi senilai U$ 6.925 atau setara dengan dolar Singapura 10 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Supriyadi yang berprofesi sebagai pelaut dan meninggal dunia di laut lepas Pantai Pasir Panjang, Singapura pada 7 Mei 2007. Ahli waris Supriyadi mengantongi 97.605 dolar Singapura.
Keempat, Sunarjo Priyatno yang bekerja sebagai pelaut meninggal dunia pada 9 Agustus 2006. Ahli waris mendapat 37 ribu dolar Singapura.
Klaim asuransi selanjutnya diserahkan kepada masing-masing ahli waris TKI. Suasana haru tampak menyelimuti penyerahan klaim asurasnsi itu. Ahli waris tampak meneteskan air mata. Salah satunya, Poniem, ibunda Supriyadi, yang menangis sesenggukan.
"Setelah mengupayakan klaim asuransi. Hari ini, kita bisa secara langsung menyerahkan kepada ahli waris," kata Wardana. (aan/sss)










































