"Dalam RUU ini benar-benar ditegaskan bahwa hak imunitas anggota DPR dan DPD ditiadakan," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/2/2008).
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan hak imunitas yang dimaksud adalah keharusan memperoleh izin dari presiden saat pejabat negara yang bersangkutan melanggar aturan pemilu.
Sebab dalam peraturan sebelumnya disebutkan, pejabat negara yang mengikuti pemilu dan melanggar aturan pemilu harus memperoleh izin dari presiden sebalum dilakukan proses hukum.
Anggota Pansus RUU Pemilu lainnya, Mulyono, menambahkan, peniadaan hak imunitas itu untuk menyamakan hak antar peserta calon anggota legislatif.
"Ini sebagai risiko bgi pejabat negara yang ingin jadi anggota DPR supaya kita samakan dengan calon yang lain dari masyarakat umum," kata politisi Partai Demokrat itu.
(umi/nrl)











































