Hak Imunitas Anggota DPR yang Maju Lagi 2009 Bakal Dihapus

Hak Imunitas Anggota DPR yang Maju Lagi 2009 Bakal Dihapus

- detikNews
Jumat, 22 Feb 2008 15:50 WIB
Jakarta - Hak imunitas anggota DPR yang mencalonkan kembali dalam pemilu legislatif 2009 akan dihapus. Aturan ini masuk dalam RUU Pemilu yang pada Selasa 26 Februari 2008 nanti akan disahkan.

"Dalam RUU ini benar-benar ditegaskan bahwa hak imunitas anggota DPR dan DPD ditiadakan," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/2/2008).

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan hak imunitas yang dimaksud adalah keharusan memperoleh izin dari presiden saat pejabat negara yang bersangkutan melanggar aturan pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab dalam peraturan sebelumnya disebutkan, pejabat negara yang mengikuti pemilu dan melanggar aturan pemilu harus memperoleh izin dari presiden sebalum dilakukan proses hukum.

Anggota Pansus RUU Pemilu lainnya, Mulyono, menambahkan, peniadaan hak imunitas itu untuk menyamakan hak antar peserta calon anggota legislatif.

"Ini sebagai risiko bgi pejabat negara yang ingin jadi anggotaย  DPR supaya kita samakan dengan calon yang lain dari masyarakat umum," kata politisi Partai Demokrat itu.

(umi/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads