"Dalam RUU ini benar-benar ditegaskan bahwa hak imunitas anggota DPR dan DPD ditiadakan," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/2/2008).
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan hak imunitas yang dimaksud adalah keharusan memperoleh izin dari presiden saat pejabat negara yang bersangkutan melanggar aturan pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Pansus RUU Pemilu lainnya, Mulyono, menambahkan, peniadaan hak imunitas itu untuk menyamakan hak antar peserta calon anggota legislatif.
"Ini sebagai risiko bgi pejabat negara yang ingin jadi anggotaย DPR supaya kita samakan dengan calon yang lain dari masyarakat umum," kata politisi Partai Demokrat itu.
(umi/nrl)











































