Hieronimus Banding, Sugiyo Ogah

Kasus Bapeten

Hieronimus Banding, Sugiyo Ogah

- detikNews
Jumat, 22 Feb 2008 15:22 WIB
Jakarta - Meski sama-sama divonis korupsi, dua terdakwa penyimpangan proyek pembangunan Pusdiklat Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) berbeda reaksi.

Terdakwa II, Kepala Biro Umum Bapeten Hieronimus Abdul Salam, memilih banding. Sementara rekannya terdakwa I, pimpro pembangunan pusdiklat Sugiyo Prasojo, memilih pasrah.

"Terdakwa II banding, terdakwa I menerima," ungkap pengacaraΒ  keduanya, Anmeddy Darwin, usai berkonsultasi dengan kedua kliennya itu, kepada detikcom, Jumat (22/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun tidak banding bukan berarti terdakwa I Sugiyo Prasojo merasa puas. "Dia merasa putusan tidak adil, tapi dia takut putusan di pengadilan tinggi lebih tidak adil lagi," imbuh Anmeddy.

Anmeddy merasa aneh dengan putusan majelis hakim yang diketuai Sutiyono. Menurutnya, hakim sama sekali tak mempertimbangkan fakta persidangan.

Fakta itu mengungkapkan, Hieronimus baru menjadi kabiro umum beberapa bulan setelah pembicaraan proyek pengadaan tanah dilakukan saksi Midi Wiyono dengan Kepala Biro Perencanaan Guritno Lakolo pada tahun 2004.

"Aneh putusannya. Logikanya tidak masuk akal, tak mempertimbangkan fakta persidangan," kata Anmeddy.

Kedua terdakwa ini divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa Sarjono Turin. Kepala Biro Umum Bapeten Hieronimus Abdul Salam diganjar 4,5 tahun penjara, sementara pimpro pembangunan pusdiklat Sugiyo Prasojo divonis 3 tahun penjara.

Sugiyo juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta atau jika tak dibayarkan diganti pidana kurungan 6 bulan. Sementara Hieronimus diganjar vonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Sementara terdakwa II Hieronimus Abdul Salam diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.234.000.000. Apabila tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa II harus disita dan dilelang. Apabila hartanya tidak mencukupi, diganti pidana penjara 2 tahun.

Kedua pejabat ini divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Sarjono Turin. Sebelumnya Sugiyo dituntut 5 tahun penjara dan Hieronimus 7 tahun penjara.

Vonis lebih ringan karena kedua terdakwa hanya terkena dakwaan kesatu subsider yakni pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Unsur pada dakwaan kesatu primer tidak terbukti menurut majelis hakim.

Selain itu, hakim juga tidak menerapkan dakwaan kedua primer dan subsider. Dakwaan kedua primer yakni pasal 5 UU Tipikor, sementara kedua subsider adalah pasal 13 UU Tipikor. Hakim menilai unsur perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah termasuk pada dakwaan kesatu subsider.

Unsur-unsur dakwaan kesatu subsider telah terbukti yakni menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan kemudian merugikan negara. Hal ini terbukti dari penyimpangan dana proyek sebesar Rp 9,415 miliar ke sejumlah orang dalam pengadaan tanah untuk pembangunan pusdiklat.

(aba/umi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads