Lantaran dilarang jualan di atas KA dan punya tanggungan anak, Syahrul telah empat kali melakukan aksi kapak merah. Namun tidak semua upayanya mulus. Aksinya yang terakhir gagal. Bahkan timah panas mendarat di paha kanan Syahrul.
Hari masih pagi, Syahrul meninggalkan rumah dengan membawa sebilah kapak merah. Dengan alat itu, pria 24 tahun tersebut menggedor kaca mobil mewah di fly over Simprug. Namun kaca mobil tidak pecah. Pengemudinya pun kabur dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke pospol tak jauh dari TKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat ini mengaku terpaksa merampok lantaran tuntutan ekonomi. Dia tidak memiliki pekerjaan setelah dilarang berjualan di atas KA.
"Sebelum menjadi rampok kapak merah, dulu nyongkel spion sekitar satu setengah tahun lalu. Lumayan, satu kaca spion Rp 5OO ribu. Dipidana sembilan bulan," ujar Syahrul dengan kaki terpincang saat di giring ke Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Jakarta, Jumat (22/2/2008).
Pada empat aksi perampokan sebelumnya, Syahrul berhasil menggasak HP dan jam tangan. Semua hasil rampokannya dijual di Bogor dengan harga sekitar Rp 1 juta. "Kalau tempat operasinya berpindah-pindah," akunya.
Kini, dia harus kembali merasakan dinginnya bui. Bahkan, ancaman pidananya pun lebih berat dibanding kasus sebelumnya. "Tersangka terancam pidana tujuh tahun," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Iwan Kurniawan di markasnya. (asp/nvt)











































