Sejumlah fraksi di DPR sepakat quick count hanya boleh diumumkan sehari setelah penghitungan suara secara resmi oleh KPU.
Kesepakatan itu didapat fraksi-fraksi dalam penggodokan RUU Pemilu yang berlangsung di DPR.
"Quick count kita atur agar pengumumannya dilakukan satu hari setelah penghitungan suara. Ini untuk menghindari pengaruh terhadap masyarakat," kata Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Andi Juliani Paris dalam jumpa pers di press room DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/2/2008).
Diakui Andi, quick count sering kali dijadikan referensi dan hasilnya tidak jauh dengan penghitungan suara riil. Namun karena penghitungan ini bisa mengetahui dengan cepat siapa pemenang pemilu, seringkali hal ini mengecewakan parpol peserta pemilu lainnya.
Politisi PAN ini juga menambahkan, quick count tidak boleh diumumkan hasilnya pada masa tenang.
"Paling cepat malamnya, pukul 00.00 WIB, meski pun misalnya pukul 08.00 WIB quick count sudah bisa menentukan hasil," katanya.
Sementara beberapa hal yang belum disepakati adalah mengenai daerah pemilihan, sisa kursi dan electoral treshold. (umi/sss)











































