Sejumlah fraksi di DPR sepakat quick count hanya boleh diumumkan sehari setelah penghitungan suara secara resmi oleh KPU.
Kesepakatan itu didapat fraksi-fraksi dalam penggodokan RUU Pemilu yang berlangsung di DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diakui Andi, quick count sering kali dijadikan referensi dan hasilnya tidak jauh dengan penghitungan suara riil. Namun karena penghitungan ini bisa mengetahui dengan cepat siapa pemenang pemilu, seringkali hal ini mengecewakan parpol peserta pemilu lainnya.
Politisi PAN ini juga menambahkan, quick count tidak boleh diumumkan hasilnya pada masa tenang.
"Paling cepat malamnya, pukul 00.00 WIB, meski pun misalnya pukul 08.00 WIB quick count sudah bisa menentukan hasil," katanya.
Sementara beberapa hal yang belum disepakati adalah mengenai daerah pemilihan, sisa kursi dan electoral treshold. (umi/sss)











































