"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dikurang masa tahanan dan denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa penuntut umum Firdaus membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (22/2/2008).
Dalam sesi pemeriksaan, Irawady beralasan dana sebesar Rp 600 juta dan US$ 30 ribu yang diterima dari Freddy adalah bagian dari kerja intelijen, agent provocateur. Namun, jaksa membuktikan, alibi itu tak disertai surat tugas sehingga Irawady tak berwenang melakukan kerja mata-mata itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Irawady jelas terkena pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor yang mengatur tentang sanksi bagi penyelenggara negara yang menerima hadiah.
Majelis hakim yang diketuai Masrurdin Chaniago kemudian mengundur sidang sampai 3 Maret 2008. Agenda selanjutnya adalah pledoi dari Irawady. (aba/mly)











































