"Terhadap keputusan MK itu perlu dipelajari, sebab ada beberapa hal yang harus diperhatikan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (22/2/2008).
Keputusan MK menyebutkan, syarat pembentukan Pengadilan HAM ad hoc salah satunya harus memperhatikan hasil penyidikan Kejagung. Namun menurut Kemas, harus dibentuk pengadilan lebih dulu sebelum dilakukan penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu pula, lanjutnya, dalam hal izin menahan dan memperpanjang penahanan seorang tersangka pelanggar HAM. Ditambahkan Kemas, pihaknya kebingungan ke mana harus meminta izin untuk melakukan hal itu.
"Dalam pelanggaran HAM berat itu kan penahannya 90 hari. Kalu dibutuhkan dapat dimintakan perpanjangan penahanan kepada Pengadilan HAM ad hoc. Kalau pengadilannya nggak ada terus bagaimana," tandasnya. (nvt/nrl)











































