Menhut Jamin PP 2/2008 Hanya untuk 13 Perusahaan Tambang

Menhut Jamin PP 2/2008 Hanya untuk 13 Perusahaan Tambang

- detikNews
Jumat, 22 Feb 2008 13:51 WIB
Jakarta - PP 2/2008 dikritik LSM sebagai cara pemerintah mengobral hutan. Menhut MS Kaban menjamin, aturan ini hanya ditujukan untuk 13 perusahaan tambang yang telah beroperasi sebelumnya.

"PP ini adalah tindak lanjut Perppu pada 2004 lalu yang mengkhususkan 13 perusahaan itu," kata Kaban dalam jumpa pers di Dephut, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (22/2/2008).

Kaban mengakui memang banyak pemohon-pemohon baru yang meminta izin serupa. Namun pemerintah tidak menggubrisnya. "Pemohon baru memang banyak, tapi tidak di-follow up Dephut," cetus Kaban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kaban, kawasan hutan selama ini juga dipinjam pakai untuk tower, atau tambang minyak Pertamina dan lain-lain. Aturannya selama ini dengan lahan pengganti.

"Tapi untuk lahan pengganti sekarang ini sulit. Jadi pakai kompensasi yang dananya nanti untuk membeli atau merehabilitasi hutan yang ada," jelas dia.

Terhadap tarif yang kecil sekitar Rp 300 per meter, menurut Kaban, perusahaan itu dibebankan juga berbagai pajak lain. Saat ditanya usai jumpa pers, apakah uang yang akan dibayar ini cukup untuk memelihara hutan, Kaban hanya mengangguk-angguk. (fay/mly)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads