"PP ini adalah tindak lanjut Perppu pada 2004 lalu yang mengkhususkan 13 perusahaan itu," kata Kaban dalam jumpa pers di Dephut, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (22/2/2008).
Kaban mengakui memang banyak pemohon-pemohon baru yang meminta izin serupa. Namun pemerintah tidak menggubrisnya. "Pemohon baru memang banyak, tapi tidak di-follow up Dephut," cetus Kaban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi untuk lahan pengganti sekarang ini sulit. Jadi pakai kompensasi yang dananya nanti untuk membeli atau merehabilitasi hutan yang ada," jelas dia.
Terhadap tarif yang kecil sekitar Rp 300 per meter, menurut Kaban, perusahaan itu dibebankan juga berbagai pajak lain. Saat ditanya usai jumpa pers, apakah uang yang akan dibayar ini cukup untuk memelihara hutan, Kaban hanya mengangguk-angguk. (fay/mly)











































