Pemerintah Tak Pernah Sewakan Hutan dengan PP 2/2008

Pemerintah Tak Pernah Sewakan Hutan dengan PP 2/2008

- detikNews
Jumat, 22 Feb 2008 13:29 WIB
Jakarta - PP No 2/2008 soal penggunaan hutan lindung untuk tambang menjadi isu yang mencuat dalam rapat kabinet terbatas di Departemen Kehutanan. Presiden SBY menilai PP ini dimaknai keliru.

"Yang jelas konsepnya bukan sewa menyewa dan bukan tiba-tiba pemerintah menyewakan hutan lindung," kata SBY usai ratas di Dephut, Senayan, Jakarta (22/2/2008).

Menurut SBY ada persepsi keliru dari publik. Pemerintah dengan PP itu seolah-olah mengizinkan pengusahaan tambang di kawasan hutan yang tidak sesuai semangat memerangi pemanasan global.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan ini lanjut SBY adalah meneruskan Keppres 41/2004 dari masa pemerintahan Megawati. "13 Izin telah diberikan kepada mereka yang mengusahakan pertambangan di kawasan hutan," imbuh SBY.

PP 2/2008 lanjut SBY justru lahir untuk mengatur agar perusahaan tersebut juga memberikan konstribusi untuk negara. Dananya digunakan untuk memelihara dan merehabilitasi hutan.

"Agar hutan kita selamat dan di satu sisi ada penerimaan negara," jelas SBY.

SBY mencoba memahami kenapa dulu pemerintahan Megawati memberi izin kepada 13 perusahaan tambang tersebut. "Saya mencoba memahami kalau 13 usaha yang sudah berjalan tiba-tiba dicabut, barangkali ada konsekuensinya terhadap ekonomi dan lain-lain," pungkasnya.
(fay/mly)


Berita Terkait