"Yang jelas konsepnya bukan sewa menyewa dan bukan tiba-tiba pemerintah menyewakan hutan lindung," kata SBY usai ratas di Dephut, Senayan, Jakarta (22/2/2008).
Menurut SBY ada persepsi keliru dari publik. Pemerintah dengan PP itu seolah-olah mengizinkan pengusahaan tambang di kawasan hutan yang tidak sesuai semangat memerangi pemanasan global.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PP 2/2008 lanjut SBY justru lahir untuk mengatur agar perusahaan tersebut juga memberikan konstribusi untuk negara. Dananya digunakan untuk memelihara dan merehabilitasi hutan.
"Agar hutan kita selamat dan di satu sisi ada penerimaan negara," jelas SBY.
SBY mencoba memahami kenapa dulu pemerintahan Megawati memberi izin kepada 13 perusahaan tambang tersebut. "Saya mencoba memahami kalau 13 usaha yang sudah berjalan tiba-tiba dicabut, barangkali ada konsekuensinya terhadap ekonomi dan lain-lain," pungkasnya.
(fay/mly)











































