Hieronimus Divonis 4,5 Tahun Bui, Sugiyo Prasojo 3 Tahun

Kasus Bapeten

Hieronimus Divonis 4,5 Tahun Bui, Sugiyo Prasojo 3 Tahun

- detikNews
Jumat, 22 Feb 2008 12:12 WIB
Jakarta - Dua terdakwa penyimpangan proyek pembangunan pusdiklat Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kepala Biro Umum Bapeten Hieronimus Abdul Salam diganjar 4,5 tahun penjara, sementara Pimpro pembangunan pusdiklat, Sugiyo Prasojo, 3 tahun penjara.

"Memutuskan, terdakwa I Sugiyo Prasojo dipidana penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan," ungkap ketua majelis hakim Sutiyono membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (22/2/2008).

Sugiyo juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta atau jika tak dibayarkan diganti pidana kurungan 6 bulan. Sementara Hieronimus diganjar vonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

"Terdakwa II Hieronimus Abdul Salam diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.234.000.000. Apabila tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa II harus disita dan dilelang. Apabila hartanya tidak mencukupi, diganti pidana penjara 2 tahun," tambah Sutiyono.

Kedua pejabat ini divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Sarjono Turin. Sebelumnya Sugiyo dituntut 5 tahun penjara dan Hieronimu 7 tahun penjara.

Vonis lebih ringan karena kedua terdakwa hanya terkena dakwaan kesatu subsider yakni pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Unsur pada dakwaan kesatu primer tidak terbukti menurut majelis hakim.

"Unsur menyalahgunakan jabatan dan wewenang yang ada padanya tidak terbukti," kata hakim Mansyurdin Chaniago dalam bagian pertimbangan.

Selain itu, hakim juga tidak menerapkan dakwaan kedua primer dan subsider. Dakwaan kedua primer yakni pasal 5 UU Tipikor, sementara kedua subsider adalah pasal 13 UU Tipikor. Hakim menilai unsur perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah termasuk pada dakwaan kesatu subsider.

Unsur-unsur dakwaan kesatu subsider telah terbukti yakni menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan kemudian merugikan negara. Hal ini terbukti dari penyimpangan dana proyek sebesar Rp 9,415 miliar ke sejumlah orang dalam pengadaan tanah untuk pembangunan pusdiklat.

"Uang yang diberikan pada (anggota DPR) Noor Adenan Razak adalah hasil korupsi," ujar hakim Slamet Subagyo membacakan pertimbangan. (aba/mly)


Berita Terkait