Penculik & Pemerkosa Mahasiswi Binus Terancam 12 Tahun Penjara

Penculik & Pemerkosa Mahasiswi Binus Terancam 12 Tahun Penjara

- detikNews
Jumat, 22 Feb 2008 12:05 WIB
Jakarta - Jakarta memang kejam! Li (22), mahasiswi Universitas Bina Nusantara (Binus), Kemanggisan, Jakarta Barat, ditodong, diculik, lalu diperkosa oleh 3 pria pekan lalu. Salah satu pelaku sukses dicokok, Alex Lailan. Alex dikenai pasal pemerkosaan dan pencurian, dengan ancaman hukuman masing-masing 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Sujudi mengatakan, peristiwa naas itu terjadi pada Sabtu, 16 Februari 2008 pukul 22.00 WIB.

Saat itu Li baru keluar dari Mal Citra Land. Li hendak pulang ke kontrakannya di daerah Rawa Belong dengan menggunakan taksi. Ketika sedang menunggu taksi, tiba-tiba seorang pria menodongkan pisau dari belakang dan memaksa Li untuk menaiki mobil Panther hitam gelap di sekitar situ.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sujudi menjelaskan, di dalam mobil itu sudah ada dua pria yang menunggu. Satu sebagai sopir dan satunya lagi duduk di belakang. Li dipaksa masuk ke dalam mobil. Karena sempat memberontak, mulut Li dibekap dengan lakban.

"Dia diancam untuk dibunuh kalau melawan," kata Sujudi pada detikcom, Jumat (22/2/2008).

Kawanan biadab ini membawa Li ke Hotel Sentosa di daerah Bekasi Timur. Sampai di tujuan, salah seorang pelaku menyuruh Li agar check-in hotel dengan menggunakan KTP korban. Li pun kembali diancam agar tidak berbuat bodoh dengan melaporkan kejadian itu kepada petugas hotel.

"Korban didoktrin agar tidak mengadu. Menyuruh masuk korban ke hotel. Check-in pakai KTP korban terus diancam, kalau macam-macam, pelaku adalah penguasa setempat dan korban akan dibunuh," jelasnya.

Setelah sampai di dalam kamar hotel, korban Li dipaksa untuk membuka baju dan celananya. Karena memberontak, Li dipukul dan pingsan. Saat pingsan, Li dicekokin obat tidur dan diperkosa. Uang Rp 500.000 dan telepon seluler milik korban diambil.

"Hari Minggunya korban sadar dan langsung menelepon kakaknya. Korban dijemput dan melapor ke kita," ungkapnya.

Pada Kamis, 21 Februari, polisi menangkap salah satu pelaku bernama Alex Lailan (32) di kontrakannya di Pulogadung, Jakarta Timur, pukul 04.00 WIB. "Kita bentuk tim saat itu juga. Kamis baru ketangkap 1 pelaku Alex," kata Sujudi.

Barang bukti yang disita polisi berupa 1 bilah pisau dapur, baju dan celana yang dipakai pelaku saat memperkosa, 15 butir obat tidur, 1 bungkus obat tidur yang sudah dihaluskan, 2 telepon seluler milik pelaku dan hasil visum korban.

"Dari hasil visum korban ditemukan ada lebam di sekitar muka, payudara dan tangan. Cekikan di leher dan luka lecet di kemaluan," ujarnya.

Pelaku dikenai pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun.

(ziz/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads