Kasus Penjualan Aset Timor Masuk Jalur Damai

Kasus Penjualan Aset Timor Masuk Jalur Damai

- detikNews
Jumat, 22 Feb 2008 10:52 WIB
Jakarta - Kasus jual beli aset PT Timor Putra Nasional antara Vista Bella Pratama (VBP) dan BPPN memasuki jalur damai. Sebelumnya, Menteri Keuangan telah memberi kuasa Kejagung untuk membatalkan jual beli yang bermasalah itu.

"Mediasi itu biasa, kan dimungkinkan, nggak apa-apa," ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Untung Udji Sutrisno di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (22/2/2008).

Untung mengatakan, upaya damai dilakukan dalam pertemuan yang dihadiri tiga pihak, yakni Kejagung, Menkeu, dan Vista Bella.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Untung belum bersedia mengungkapkan isi pembicaraan dalam pertemuan yang disebut-sebut berlangsung pada Jumat 15 Februari 2008 lalu.

"Yang penting kita ini bagaimana caranya dapat mengembalikan keuangan negara," imbuh Untung.

Seperti diberitakan, aset PT TPN (Grup Humpuss) senilai Rp 4,576 triliun dibeli Vista Bella dari BPPN hanya Rp 512 miliar. Belakangan diketahui Vista Bella memiliki hubungan dengan Humpuss sehingga dianggap melanggar aturan.

(umi/nrl)


Berita Terkait