Vonis untuk Kepala Biro Umum Bapeten Hieronimus Abdul Salam dan Pimpro Peningkatan kelembagaan dan prasarana Sugiyo Prasojo itu akan dibacakan majelis hakim yang diketuai Sutiyono di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (22/2/2008) pukul 09.00 WIB.
Kedua pejabat ini diduga menyimpangkan dana proyek sebesar Rp 7 miliar untuk dinikmati sendiri dan beberapa orang lainnya. Termasuk memberi anggota DPR periode 1999-2004 Noor Adenan Razak uang sebesar Rp 250 juta dan bilyet giro Rp 1,277 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman buat Hieronimus menjadi lebih berat karena terkena dakwaan kesatu primer, pasal 2 jo pasal 18 UU Tipikor. Hieronimus bersama Pimpro peningkatan kelembagaan dan prasarana Bapeten Sugiyo Prasojo, menurut jaksa, terbukti memanipulasi angka proyek dan lalu dialirkan ke sejumlah orang dan diri mereka sendiri.
Hieronimus pun dikenakan denda Rp 200 juta atau subsider 1 tahun kurungan. Juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3.738.772.000, yang jika tak dibayarkan harus diganti penjara 2,5 tahun.
Sementara Sugiyo dituntut lebih ringan, 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider 1 tahun kurungan. Sugiyo juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta, yang jika tak dibayarkan diganti pidana kurungan 6 bulan.
(aba/gah)











































