Dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (21/2/2008), PRP mengungkapkan kisah penindasan oknum polisi pada seorang nelayan.
Kisah ini dimulai ketika nelayan bernama Rusin hendak membeli bahan bakar solar untuk kapal penangkap ikan. Kebutuhan bahan bakar solar digunakan nelayan untuk menangkap ikan di laut dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PRP melihat penangkapan tersebut sebagai tindakan kesewenang-wenangan. Jelas, bahwa hal ini merupakan tindak korupsi dan pemerasan yang dilakukan oleh aparat Negara kepada rakyatnya.
Oleh karena itu, PRP menyampaikan beberapa butir tuntutannya.
1. Negara telah gagal dalam memberantas praktek korupsi, intimidasi dan pemerasan yang dilakukan oleh aparat Negara sendiri. Karena jelas dengan gagalnya Negara dalam memberantas praktek-praktek ini, maka yang dirugikan adalah rakyat Indonesia
2. Hentikan segara praktek penangkapan sewenang-wenang kepada rakyat Indonesia yang dilakukan oleh aparat Negara. Karena rakyat butuh jaminan keamanan dan jaminan dari rasa takut dari aparat Negara.
3. Bebaskan nelayan yang merupakan anggota SNT yang telah ditangkap sewenang-wenang oleh Kepolisian Resort Indramayu. Karena tuduhan penimbunan bahan bakar oleh Kepolisian Resort Indramayu tidak terbukti sama sekali.
4. Kepala Kepolisian Republik Indonesia harus segera menindak dan memecat anggota kepolisian yang telah berupaya mengintimidasi, menangkap sewenang-wenang, memeras dan melakukan tindak korupsi di Kepolisian Resort Indramayu.
(gah/ptr)











































