WN Inggris Divonis 3,5 Bulan di PN Medan karena Hisap Ganja

WN Inggris Divonis 3,5 Bulan di PN Medan karena Hisap Ganja

- detikNews
Kamis, 21 Feb 2008 22:29 WIB
Medan - Warga negara Inggris, Andrew Jhonson Ould (42), divonis hukuman 3,5 bulan penjara dalam perkara penggunaan narkotika jenis ganja. Vonis itu dibacakan hakim pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Jl. Pengadilan Medan, Kamis (21/2/2008).

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan lima bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Melly Nova dalam sidang sebelumnya. Terdakwa dinilai bersalah karena tanpa hak sudah memiliki dan menyimpan ganja seberat 13,1 gram, melanggar pasal 82 huruf a Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dolman Sinaga, disebutkan hal-hal yang meringankan hukuman terhadap Andrew karena terdakwa tidak mengetahui perbuatannya menghisap ganja melanggar perundang-undangan di Indonesia.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan permohonan keringanan hukuman yang disampaikan sejumlah NGO luar negeri terhadap Andrew yang merupakan Direktur Acted, salah satu NGO yang membantu penanganan bencana tsunami bersama Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) Aceh-Nias. Lembaga-lembaga tersebut antara lain Help, UNORC, Caritas dan UNICEF.

Selain itu, permohonan keringanan hukuman untuk Andrew juga disampaikan Bupati Nias Binahati Baeha.

"Permohonan ini memang menjadi pertimbangan majelis hakim," kata Dolman Sinaga usai memimpin sidang bersama anggota majelis hakim Pinta Uli Tarigan dan Asmuddin.

Berbeda dengan Andrew yang divonis 3,5 bulan, kawan wanita Andrew saat menghisap ganja tersebut, Anggi Wulandari (28) divonis hakim lima bulan penjara. Hukuman ini juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya mengajukan hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp 1 juta, subsider satu bulan penjara.

Andrew dan Anggi dibekuk dari Direktorat Narkoba Polda Sumut, Desember 2007 lalu dari salah satu kamar Hotel Soechi di Jl. Cirebon, Medan. Polisi menyita 13,1 gram daun ganja. Hasil pemeriksaan petugas, ganja tersebut diperoleh Andrew melalui Anggi yang diminta untuk mencarikan daun ganja untuk dikonsumsi bersama. (rul/gah)


Berita Terkait