"Ya sudah, putusan itu harus diterima," ujar Bambang usai rakor kesra di Kantor Menko Kesra, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2008).
Selama ini, lanjut Bambang, komponen gaji guru tidak dimasukkan dalam komponen anggaran pendidikan yang diamanatkan UUD 1945 sebesar 20 persen. Porsi gaji guru tersebut memakan 7 persen dari APBN, sedangkan anggaran pendidikan yang sekarang sebesar 11 persen.
"Jadi dengan demikian kurang lebih 18 persen anggaran pendidikan. Jadi nanti hanya 2 persen saja (untuk jadi 20 persen)," katanya.
Bagaimana dengan gaji guru swasta yang lalu ditanggung APBN? "Tetap dihitung," tegasnya.
Salah satu hakim konstitusi, Abdul Mukhtie Fajar, mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan MK. Dia menilai pemohon tidak berpihak pada nasib guru. Dengan demikian, kini APBN dan APBD harus menanggung gaji pendidik seluruhnya termasuk gaji non-PNS.
(gah/rmd)











































