"Tidak, perpres sudah jelas. Jangan sebentar-sebentar perpres dicabut, diganti, direvisi. Jangan," ujar Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah selaku Wakil Ketua Dewan Pengarah BPLS di sela-sela rakor kesra tentang penanganan TKI bermasalah di Kantor Menko Kesra, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2008).
Jika semburan lumpur meluas, mencapai area yang tidak tercakup dalam peta terdampak perpres, maka ganti rugi akan menjadi tanggungan APBN. Bachtiar beralasan hal tersebut sudah diatur perpres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut dilakukan pemerintah karena tidak ingin melihat rakyatnya menderita. "Oleh karena itu saya mengusulkan sekarang ini, kalau ada upaya-upaya yang dikerjakan oleh BPLS jangan diganggu," pintanya
Bachtiar mengaku heran dengan adanya interpelasi yang diajukan DPR. "Saya bingung juga itu. Apanya yang diinterpelasi, kecuali kalau tidak dikerjakan," herannya
Sementara itu, Bachtiar meyakinkan Lapindo akan membayarkan sisa 80 persen ganti rugi kepada warga mulai Mei 2008. Dia juga mengatakan tidak ada paksaan dari PT Minarak Lapindo untuk membeli rumah yang dibangun anak perusahaanya untuk korban lumpur.
"Kalau tidak mau beli, ya 80 persennya akan diberikan. Itu pilihan. Tidak ada paksaan," terangnya.
Dananya berapa untuk sisanya? "Belum dihitung pasti, dananya triliunan," pungkasnya. (gah/rmd)