Kejagung Harus Tindak Lanjuti Putusan MK Soal UU HAM

Kejagung Harus Tindak Lanjuti Putusan MK Soal UU HAM

- detikNews
Kamis, 21 Feb 2008 17:43 WIB
Jakarta - Kontras mendesak agar Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi atas uji materiil pasal 43 ayat 2 UU 26/2006 tentang Pengadilan HAM. Sebab, putusan tersebut mendorong kejaksaan untuk menyidik kasus pelanggaran HAM, seperti kerusuhan Mei 1998, kasus TSS dan penghilangan aktivis.

"Tidak ada alasan lagi bagi Kejagung untuk menunggu rekomendasi DPR. Justru saat ini DPR-lah yang menunggu hasil Kejagung," kata Kepala Divisi Pemantauan Reformasi Hukum dan Impunitas Kontras, Haris Azhar, dalam jumpa pers di kantornya, Jl Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2008).

Menurut Haris, DPR juga harus menindaklanjuti keputusan MK dengan meminta Presiden supaya memerintahkan Kejagung agar segera melakukan penyidikan atas kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DPR harus segera membatalkan pelaksanaan Pansus Orang Hilang atas kasus-kasus pelanggaran berat HAM," imbuhnya.

Haris juga menilai, keputusan MK ini secara jelas mengoreksi perilaku pembangkangan hukum yang sering dilakukan oleh Kejagung dalam melakukan penyidikan terhadap kasus pelanggaran HAM. Dia mencontohkan, Pansus DPR periode 1999-2004 tentang kasus TSS yang otomatis terkoreksi atau tidak memiliki kekuatan hukum dan politik.

"Keputusan ini sekaligus menjadi koreksi dan penegas bahwa politisasi DPR terhadap kasus-kasus seperti Trisakti tidak relevan karena belum dijelaskan alat buktinya oleh Kejagung," paparnya.

Seperti diberitakan, MK memutuskan pasal 43 UU tersebut tetap berlaku dengan menghilangkan kata 'dugaan'. Dengan keputusan itu, pembentukan pengadilan HAM ad hoc harus menurut locus dan tempus delicti yang memerlukan keterlibatan DPR. Dalam hal ini, DPR harus memperhatikan hasil penyelidikan dan penyidikan Komnas HAM dan Kejagung.

Uji materiil pasal ini diajukan oleh terpidana kasus pelanggaran berat HAM Timtim, Eurico Guterres.

Putusan MK Tak Jelas

Sementara Ketua Badan Pelaksana YLBHI Patra M Zen menyatakan, MK gagal mewujudkan kepastian hukum. Menurutnya, untuk kepastian hukum ada tiga hal, yaitu legalitas, prediktibilitas, dan transparansi.

Unsur legalitas dan transparasi kepastian hukum MK, lanjut Patra, sudah cukup baik. Namun putusan itu masih jauh dari harapan. Keputusan MK dalam kasus ini tidak bisa diprediksikan.

"Putusan MK dalam hal ini tidak bisa diprediksikan, MK tidak memiliki ideologi politik hukum, HAM-nya tidak jelas, apakah dilihat dari HAM universal, politis atau putusan atas desakan pihak lain," tandasnya. (zal/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads