Aksi yang mereka lakukan tidak sempat membuat tersendatnya arus lalu lintas di kawasan Gedung MA. Mereka menilai Harifin melakukan intervensi terhadap rencana eksekusi Gedung SPAC.
"Oknum pejabat tinggi MA jangan menjadi pelindung bagi penjahat BLBI," kata kordinator aksi Herlambang Wibowo dalam orasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal yang diprotes adalah surat Harifin A. Tumpa tanggal 11 Februari 2008, yang meminta Pengadilan Jakarta Selatan mengkaji ulang rencana eksekusi Gedung ASPAC. Pengadilan sebelumnya sudah menjadwalkan pelaksanaan eksekusi tanggal 18 Februari 2008, namun
kemudian dibatalkan karena adanya surat Wakil Ketua MA tersebut.
Gedung ASPAC adalah aset eks Bank ASPAC, salah satu bank penerima BLBI, yang diambil alih oleh BPPN. Gedung tersebut kemudian dijual secara lelang kepada PT Bumijawa Sentosa seharga Rp 80 miliar pada tahun 2003.
Saat ini gedung yang terletak di Jalan HR Rasuna Said Jakarta itu masih dikuasai oleh
pemilik lama PT Mitra Bangun Griya. Padahal pengadilan sudah memutuskan bahwa gedung
tersebut adalah sah milik PT Bumijawa Sentosa. (mar/mar)











































