"Kita tengarai ada perubahan perilaku anggota DPR yang dramatis. Dimana sebelumnya membela kepentingan korban, kini berubah 180 derajat. Ada apa?" kata Ketua Badan Pelaksana YLBHI, Patra M Zen di kantornya, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2008).
Seharusnya, lanjut dia, DPR berpihak kepada masyarakat yang menjadi korban luapan lumpur. Yaitu dengan meminta pertanggungjawaban presiden, bukan menyatakan kasus ini sebagai bencana alam. "DPR juga harus meminta presiden untuk mengalokasikan dana, entah dari mana, untuk membantu korban," tegas Patra.
Dia pun menduga DPR dan pemerintah telah bermain mata dengan Lapindo Brantas Inc. Indikasinya tampak dari keputusan DPR yang menyatakan luapan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jatim sebagai akibat bencana alam, serta ketidakjelasan implementasi Perpres No 14/2007.
Patra menambahkan, seharusnya DPR bersikap cermat dan utuh membaca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan YLBHI ke Lapindo. Saat itu, majelis hakim menyatakan unsur kesalahan dan akibat dalam kasus semburan lumpur Lapindo telah terpenuhi.
Unsur itu dibuktikan dengan fakta Lapindo tidak menggunakan selubung baja pengaman (casing) saat melakukan pengeboran. Akibatnya, timbul kick atau semburan lumpur. Unsur kerugian tidak terpenuhi, karena pemerintah dan Lapindo sudah mengeluarkan uang, begitu juga unsur bencana alam yang ditolak majelis hakim.
"Makanya DPR harus membaca putusan PN Jakarta Pusat itu secara utuh," ujarnya.
Patra menjelaskan, hingga kini Lapindo masih memiliki sumber daya dan tidak pernah diumumkan pailit untuk membayar ganti rugi korban. Namun lain persoalannya jika Lapindo sudah pailit karena menanggung semua penanganan dan korban semburan lumpur.
"Tapi ini kan belum, lalu dinyatakan karena fenomena alam atau bencana alam yang semuanya harus ditanggung pemerintah," tandasnya.
Untuk itu, lanjut Patra, YLBHI menilai ada unsur kejahatan korporasi dalam kasus ini. "Kapolri dan Kapolda Jawa Timur harus terus mengusut kejahatan korporasi ini," pungkasnya.
(zal/fiq)











































