"Kami menahannya tadi malam pukul 19.00 WIB," ungkap Kasubdit Penyidikan Ditjen Imigrasi Depkum HAM, Giri Hariyanto, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (21/2/2008).
Shay ditangkap di Hotel Karya Bahana, di Jalan Jaksa, Jakarta Pusat. Kitas mantan pilot Jatayu Airlines ini diketahui telah habis sejak 9 September 2006 lalu. "Sejak itu dia keleleran ke mana-mana," kata Giri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak Jatayu bangkrut, Shay kehilangan pekerjaan, namun dia memilih tetap berada di Indonesia. Bujangan yang sudah berusia 50 tahun itu mencoba mencari-cari pekerjaan melalui internet dan koran, namun gagal.
"Sepertinya dia korban asmara juga. Dia punya pacar pramugari, makanya betah di sini," kata Giri sambil tersenyum.
Kitas berlaku untuk satu tahun. Jika habis, warga negara asing harus segera memperpanjangnya. Jika terlambat dalam waktu 60 hari, maka didenda Rp 200 ribu per hari.
"Lebih dari itu akan melalui jalur yustisia," pungkas Giri. (aba/asy)











































