Diduga Tilep Rp 4 M, Bupati Minahasa Utara Diancam 20 Tahun Bui

Diduga Tilep Rp 4 M, Bupati Minahasa Utara Diancam 20 Tahun Bui

- detikNews
Kamis, 21 Feb 2008 12:30 WIB
Jakarta - Cukup berat ancaman pidana untuk Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan. Dirut PT Mahakam Diastar International (MDI) itu diancam 20 tahun penjara seperti diatur pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor.

Perusahaan Vonnie, menurut jaksa penuntut umum yang dipimpin Khaidir Ramli, dinilai tidak memiliki kompetensi menggarap proyek feasibility studies (FS) pembangunan bandara Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Tidak mempunyai pengalaman, kemampuan sumber daya manusia, peralatan dan sebagainya dalam melakukan proyek feasibility studies," kata jaksa penuntut umum Nur Khusniah membacakan dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menemukan telah terjadi kesepakatan antara Vonnie dengan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani HR, di mana MDI akan menjalankan proyek FS bandara Loa Kulu senilai Rp 7,183 miliar pada 14 April 2003. Lalu, karena tidak berpengalaman, Vonnie mengajak PT Encona Engineering bekerjasama menjalankan.

"Sehingga terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata Jaksa Khaidir Ramli.

Atas perbuatannya itu, Vonnie diduga telah merugikan negara sebesar Rp 4.047.172.674. Jaksa menyiapkan dakwaan alternatif untuk ibu 2 anak itu.

Dakwaan pertama adalah pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Ancaman pidananya adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimum 20 tahun penjara.

Dakwaan alternatif adalah pasal 3 jo pasal 18 UUΒ  31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Ancaman pidananya adalah minimal 4 tahun penjara dan maksimum 20 tahun penjara. (aba/asy)


Berita Terkait