Perusahaan Vonnie, menurut jaksa penuntut umum yang dipimpin Khaidir Ramli, dinilai tidak memiliki kompetensi menggarap proyek feasibility studies (FS) pembangunan bandara Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Tidak mempunyai pengalaman, kemampuan sumber daya manusia, peralatan dan sebagainya dalam melakukan proyek feasibility studies," kata jaksa penuntut umum Nur Khusniah membacakan dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata Jaksa Khaidir Ramli.
Atas perbuatannya itu, Vonnie diduga telah merugikan negara sebesar Rp 4.047.172.674. Jaksa menyiapkan dakwaan alternatif untuk ibu 2 anak itu.
Dakwaan pertama adalah pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Ancaman pidananya adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimum 20 tahun penjara.
Dakwaan alternatif adalah pasal 3 jo pasal 18 UUΒ 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Ancaman pidananya adalah minimal 4 tahun penjara dan maksimum 20 tahun penjara. (aba/asy)











































