Eksepsi Vonnie: Kerjasama dengan Kukar Peristiwa Perdata

Eksepsi Vonnie: Kerjasama dengan Kukar Peristiwa Perdata

- detikNews
Kamis, 21 Feb 2008 13:27 WIB
Jakarta - Dirut PT Mahakam Diastar International (MDI) Vonnie Anneke Panambunan menilai dakwaan jaksa KPK kabur dan error in persona. Peristiwa yang didakwakan bukanlah peristiwa pidana, melainkan perdata.

Demikian diungkapkan Vonnie dalam eksepsi yang dibacakan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (21/2/2008).

"Jelas peristiwa hukum proyek pengadaan jasa konsultasi pembuatan studi kelayakan (feasibility study) pembangunan bandara Samarinda Kutai Kartanegara tahun 2003-2004 adalah peristiwa hukum perdata," kata Yosep.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perjanjian itu dinilai peristiwa perdata antara PT MDI dengan pemerintah Kutai Kartanegara (Kukar) seperti diatur Perjanjian Kerja Sama Nomor 056/02-K/BSKK/VI/03 tertanggal 27 Juni 2003. "Maka perjanjian itu mengikat kedua belah pihak dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya," kata Yosep.

Jika jaksa KPK berpendapat telah timbul kerugian negara akibat peristiwa itu, harusnya ditempuh jalur perdata ke Pengadilan Negeri Tenggarong, di tempat kedua pihak mengikatkan diri. "Oleh karena itu, kami memohon majelis hakim pengadilan Tipikor menolak atau tidak dapat menerima dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum," tambah Yosep.

Selain itu, karena menyangkut MDI, Yosep menilai dakwaan terhadap kliennya juga tidak tepat alias error in persona. "Bahwa yang seharusnya diajukan sebagai terdakwa oleh jaksa penuntut umum adalah PT Mahakam Diastar International sebagai suatu korporasi," jelas dia. (aba/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads