Demikian diungkapkan Vonnie dalam eksepsi yang dibacakan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (21/2/2008).
"Jelas peristiwa hukum proyek pengadaan jasa konsultasi pembuatan studi kelayakan (feasibility study) pembangunan bandara Samarinda Kutai Kartanegara tahun 2003-2004 adalah peristiwa hukum perdata," kata Yosep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika jaksa KPK berpendapat telah timbul kerugian negara akibat peristiwa itu, harusnya ditempuh jalur perdata ke Pengadilan Negeri Tenggarong, di tempat kedua pihak mengikatkan diri. "Oleh karena itu, kami memohon majelis hakim pengadilan Tipikor menolak atau tidak dapat menerima dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum," tambah Yosep.
Selain itu, karena menyangkut MDI, Yosep menilai dakwaan terhadap kliennya juga tidak tepat alias error in persona. "Bahwa yang seharusnya diajukan sebagai terdakwa oleh jaksa penuntut umum adalah PT Mahakam Diastar International sebagai suatu korporasi," jelas dia. (aba/asy)











































