Ajukan PK, Time Soroti Kesalahan Hakim

Ajukan PK, Time Soroti Kesalahan Hakim

- detikNews
Kamis, 21 Feb 2008 11:43 WIB
Jakarta - Majalah Time melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan mendiang mantan Presiden Soeharto sebesar Rp 1 triliun. PK Diajukan dalam kasus perbuatan melawan hukum dan pencemaran nama baik.

Tim Kuasa hukum Time tidak mengajukan bukti baru. Mereka hanya menyoroti kesalahan mendasar majelis hakim MA dalam putusan kasasi pada 30 Agustus 2007.

"Kita hanya fokus pada masalah-masalah manifes yang dilakukan majelis hakim. Kita tidak menyiapkan bukti-bukti baru walaupun kita punya juga dokumen. Banyak dokumen yan mendukung," ujar salah satu kuasa hukum Time Inc Asia Todung Mulya Lubis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Todung menyerahkan memori PK yang diterima Ketua Panitera Muda Perdata PN Jakpus Ibnu Sutama.

Dalam memori PK setebal 106 halaman tersebut, PK diajukan karena terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Kekeliruan itu adalah hakim mencampur-adukkan pasal 1365 KUH Perdata dan pasal 1372 KUH Perdata.

"Majelis hakim mencampur-adukkan perbuatan hukum dalam pasal 1365 dan dengan pencemaran nama baik dalam pasal 1372," jelas Todung.

Dalam memori PK, pasal tersebut tidak bisa dicampur-adukkan karena pasal 1372 merupakan lex specialis terhadap pasal 1365. Seharusnya yang dipakai majelis hanya pasal 1372.

"Majelis hakim juga tidak memperhatikan kepentingan publik dalam hal ini kasus korupsi Soeharto yang menyangkut kepetingan umum," kata Todung.

Majelis hakim, lanjut Todung dinilai mengabaikan sederet fakta investigasi yang dilakukan Time dengan sangat mendalam selama 14 bulan di 11 negara. (nik/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads