Anggota DPR Sudah Dapat Gaji, Tak Perlu Insentif Legislasi

Anggota DPR Sudah Dapat Gaji, Tak Perlu Insentif Legislasi

- detikNews
Kamis, 21 Feb 2008 08:49 WIB
Jakarta - Anggota DPR tentu tiap bulannya menerima gaji dan tunjangan yang cukup besar. Pemberian insentif legislasi pun tak perlu lagi dilakukan.

"Sebaiknya itu nggak perlu. Dana insentif nggak patut diberikan," kata pengamat politik dan kebijakan publik UI Prof Andrinov Chaniago kepada detikcom, Kamis (21/2/2008).

Andrinov menyatakan, setiap bulannya anggota Dewan telah menerima gaji dan penambahan insentif legislasi hanya pemborosan saja. "Dengan insentif ini mengada-ngada dan jadi berlebihan. Pemberian tunjangan di luar honor tetap, ini jelas pemborosan," imbuh dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andrinov mengatakan, insentif legislasi ini mengada-ngada. "Kayaknya ini mengada-ngada dan nggak perlu diberikan. Karena nggak ada ketentuannya jadi kacau deh. Insentif ini berlebihan dan banyak yang perlu diefisenkan," pungkas dia.

Insentif legislasi diberikan kepada anggota DPR yang menyusun/membahas UU. Besarannya Rp 1 juta/orang/UU. Namun prakteknya tidak hanya anggota yang membahas saja yang dapat, yang tidak membahas juga kecripatan. Sedangkan anggota yang menjadi tim pembahasnya langsung, mendapatkan insentif yang lebih besar. (mly/nrl)


Berita Terkait