"Sebaiknya itu nggak perlu. Dana insentif nggak patut diberikan," kata pengamat politik dan kebijakan publik UI Prof Andrinov Chaniago kepada detikcom, Kamis (21/2/2008).
Andrinov menyatakan, setiap bulannya anggota Dewan telah menerima gaji dan penambahan insentif legislasi hanya pemborosan saja. "Dengan insentif ini mengada-ngada dan jadi berlebihan. Pemberian tunjangan di luar honor tetap, ini jelas pemborosan," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insentif legislasi diberikan kepada anggota DPR yang menyusun/membahas UU. Besarannya Rp 1 juta/orang/UU. Namun prakteknya tidak hanya anggota yang membahas saja yang dapat, yang tidak membahas juga kecripatan. Sedangkan anggota yang menjadi tim pembahasnya langsung, mendapatkan insentif yang lebih besar. (mly/nrl)











































