"Konsumen menurut Keppres harus mendapat kompensasi 10 persen dari biaya beban. Itu harusnya otomatis diberikan tanpa diminta," ujar pengurus YLKI, Tulus Pribadi, kepada detikcom, Kamis (21/2/2008).
Teknis pemberian kompensasi tersebut, menurut Tulus, yakni tagihan pelanggan langsung dikurangi dengan sejumlah uang sesuai dengan jumlah kompensasi tersebut. "Teknisnya, tagihan pembayaran dikurangi dari nilai kompensasi," kata dia.
Namun Tulus tak yakin PLN akan melakukan hal tersebut. "Masyarakat kan jarang meneliti tagihannya. Kalau nggak dikasih tahu siapa yang tahu," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, harus ada audit independen yang mengurusi masalah kompensasi ini.
Karena apa pun alasannya, menurut Tulus, PLN telah melanggar UU Ketenagalistrikan dan Perlindungan Konsumen. PLN dianggap lalai dalam mengatur sektor ketenagalistrikan. (anw/nrl)











































