Bupati Minahasa Utara Diseret ke Pengadilan Tipikor Pagi ini

Bupati Minahasa Utara Diseret ke Pengadilan Tipikor Pagi ini

- detikNews
Kamis, 21 Feb 2008 08:06 WIB
Bupati Minahasa Utara Diseret ke Pengadilan Tipikor Pagi ini
Jakarta - Satu lagi bupati menjadi pesakitan korupsi. Adalah Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan, yang akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tipikor pagi ini.

"Jadwalnya pukul 09.00 WIB," ujar jaksa yang akan mendakwa, Khaidir Ramli, kepada detikcom, Kamis (21/2/2008).

Vonnie disidang bukan selaku bupati melainkan sebagai Dirut PT Mahakam Diastar International (MDI). MDI adalah perusahaan yang menggarap proyek feasibility studies (FS) pembangunan Bandara Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Meski tak berpengalaman menggarap proyek FS, Vonnie Anneke Panambunan tetap percaya diri maju sebagai pelaksana proyek yang digagas Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais itu. Alhasil, MDI hanya mengerjakan 2 dari 4 macam pekerjaan, sementara sisanya di subkontrakkan ke perusahaan lain.

Atas perbuatannya itu, Vonnie harus menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta. "Ketua majelis hakimnya, Moefri," kata Khaidir.

Perbuatan Vonnie akan didakwa dengan pasal 2 UU 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 tentang Tipikor. Akibat perbuatan mantan Nona Sulawesi Utara itu, negara diduga dirugikan sebesar Rp 4 miliar. (aba/mly)


Berita Terkait