Divonis 1 Bulan, Bersihar Ajukan Judicial Review ke MK

Divonis 1 Bulan, Bersihar Ajukan Judicial Review ke MK

- detikNews
Kamis, 21 Feb 2008 01:04 WIB
Jakarta - Bersihar Lubis divonis satu bulan penjara dalam masa percobaan tiga bulan oleh majelis hakim PN Depok. Atas vonis tersebut, Bersihar akan ajukan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk meminta agar pasal 207 KUHP (yang didakwakan kepada saya) tentang pencemaran nama penguasa di depan umum dicoret dari KUHP. Pasal ini tak sesuai dengan alam demokrasi. Bahkan pasal 134, 136 dan 137 KUHP tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden pun sudah dibatalkan MK," ujar Bersihar.

Hal tersebut ia sampaikan dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (20/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bersihar sangat menyayangkan putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan.

"Padahal, dalam tulisan di Koran TEMPO 17 Maret 2007, jelas sekali bahwa ucapan 'dungu' itu bukan dari saya, melainkan berasal dari Josoef Isak, Penerbit Hasta Mitra yang menerbitkan novel Pramoedya Ananta Toer, berjudul Bumi Manusia dan Anak Semua Bangsa,"jelas Bersihar.

Majelis hakim, menurut Bersihar tampaknya lebih banyak mengutip keterangan saksi dalam BAP kepolisian. Padahal, menurut KUHAP keterangan yang harus dijadikan pertimbangan vonis, adalah keterangan di depan persidangan. "Sehingga, putusan majelis menjadi tidak adil dan tak sesuai dengan KUHAP tentang fakta dan bukti yang ditemukan
dalam sidang," ujarnya.

Selain akan mengajukan uji materiil, Bersihar juga akan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. (anw/mly)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads