"Warga NU bebas memilih. Tapi institusi NU atau simbol dan fasilitas tidak boleh dilibatkan, pengurus harian NU atau badan otonom harus non-aktif selama proses pencalonan," ujar Hasyim dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (20/2/2008).
Menurut Hasyim, yang bisa terpilih, otomatis lepas dari pengurus karena tidak boleh dirangkap dengan jabatan publik. Namun apabila tidak jadi, dia boleh kembali dengan persetujuan pihak yang dulunya memilih.
"Contohnya, Fauzi Bowo (Ketua NU DKI Jakarta) mencalonkan Gubernur DKI Jakarta menjalani non-aktif dari ketua dan memberikan jabatanya ke Muhyidin LC. Sekarang dia telah terpilih, maka proses pergantian SK oleh PBNU harus segera dilakukan. M Adnan (Ketua NU Jawa Tengah) saat ini telah nonaktif, seharusnya juga demikian Saifullah Yusuf," Hasyim mencontohkan.
Banyak kritikan pedas kepada para kader NU yang terjun di dunia politik karena dianggap menyalahi khittah NU yang tidak lagi terjun di dunia politik. Menurut Hasyim, dirinya tidak bisa melarang setiap warga NU untuk memperoleh hak politiknya.
"NU sebagai organisasi tidak mungkin menghilangkan hak seorang warga negara yang ketepatan jadi NU untuk berpolitik. Yang bisa adalah mengatur mekanismenya. Sehingga masalahnya bukanlah syahwat politik atau impotensi politik, namun pengaturan mekanik yang sinergis.
Hasyim juga sangat menyayangkan banyaknya kiai sepuh NU yang dimanfaatkan segelintir orang untuk kepentingan politis.
"Jarang ada kiai sepuh yang mencalonkan jadi kandidat, yang ada adalah beliau-beliau ditarik tarik sana-sini sehingga berbahaya. Sedangkan kebiasaan kiai selalu husnudzon (berprasangka baik), sehingga sering lupa bahwa yang dihadapi adalah politisi," tandasnya. (anw/mly)











































