"Berkas memori akan kita serahkan Kamis 21 Februari 2008, pukul 10.00 WIB," kata Ina Abriyanto, sekretaris kantor pengacara Lubis, Santosa & Maulana dalam surat elektroniknya kepada detikcom, Rabu (20/2/2008).
Sebelumnya kasus ini bermula pada 14 Mei 1999, saat majalah Time menulis artikel tentang kekayaan Soeharto dengan judul "Soeharto Inc How Indonesia's Longtime Boss Built a Familly Fortune". Time Asia juga menulis adanya transfer dana sebesar US$ 9 miliar dari Swiss ke Austria yang diduga milik Soeharto dan mengungkap harta kekayaan anak-anak Soeharto di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pengadilan tingkat pertama, gugatan Soeharto dimentahkan PN Jakpus pada 6 Juni 2000. Putusan PN Jakpus ini lantas dikuatkan PT DKI Jakarta pada 16 Maret 2001. Namun di tingkat MA, Soeharto justru dimenangkan.
Dalam pertimbangannya, majelis kasasi menilai, pemberitaan di majalah Time edisi 24 Mei 1999 volume 153 No 20 pada halaman 16 hingga 19 dibuat oleh tergugat dan tersiar luas sehingga melampaui batas kepatutan, ketelitian, dan sikap hati-hati, sehingga menyebabkan perbuatan melawan hukum yang mencemarkan nama baik penggugat sebagai Jenderal Besar TNI dan mantan Presiden RI.
Putusan kasasi menyatakan, menghukum tergugat 1 sampai 7 secara tanggung renteng dan membayar kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun.
(ndr/mly)











































