Jaksa: Tersangka Lapan Meninggal, Penuntutan Stop

Jaksa: Tersangka Lapan Meninggal, Penuntutan Stop

- detikNews
Rabu, 20 Feb 2008 19:06 WIB
Jakarta - Meninggalnya tersangka korupsi Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Nurdinsyah Mokobombang otomatis menyebabkan proses penuntutannya dihentikan alias stop.

"Dengan meninggalnya yang bersangkutan berarti penuntutannya dihentikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Djoko Widodo kepada detikcom, Rabu (20/2/2008).

Menurut Djoko, Nurdinsyah meninggal saat menjalani penahanan di LP Cipinang. Jaksa penuntut umum (JPU) akan segera memberikan laporan mengenai proses penuntutan Nurdinsyah selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti jaksa secepatnya membuat laporan ke pengadilan menyampaikan yang bersangkutan (Nurdinsyah) meninggal," imbuh dia.

Kasus Lapan terjadi pada 2003 dalam proyek pemanfaatan penginderaan jarak jauh. Pimpinan proyek saat itu, Nurdinsyah, diduga merugikan negara Rp 2,9 miliar. (mly/ndr)


Berita Terkait