"Dengan meninggalnya yang bersangkutan berarti penuntutannya dihentikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Djoko Widodo kepada detikcom, Rabu (20/2/2008).
Menurut Djoko, Nurdinsyah meninggal saat menjalani penahanan di LP Cipinang. Jaksa penuntut umum (JPU) akan segera memberikan laporan mengenai proses penuntutan Nurdinsyah selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Lapan terjadi pada 2003 dalam proyek pemanfaatan penginderaan jarak jauh. Pimpinan proyek saat itu, Nurdinsyah, diduga merugikan negara Rp 2,9 miliar. (mly/ndr)











































