"AH dan AK ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek bantuan rehabilitasi pasca tsunami di Ciamis dan Tasikmalaya 2006," ungkap Humas KPK Johan Budi SP di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (20/2/2008).
Keduanya menjadi tersangka dalam proyek yang diduga merugikan negara sebesar Rp 8,1 miliar sejak awal Februari 2008 lalu. Mereka diduga bertanggung jawab atas mark up pengadaan alat pancing, perahu dan sarana/prasarana perikanan untuk nelayan di Ciamis dan Tasikmalaya yang menjadi korban tsunami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasusnya hampir sama," kata Johan. (aba/ndr)











































