"Padahal tuntutan dari JPU sudah siap tinggal dibacakan pada Senin 25 Februari 2008," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Djoko Widodo, dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (20/2/2008).
Menurut Djoko, kabar meninggalnya Nurdinsyah telah diterima dari petugas LP Cipinang yang menyebutkan Nurdin meninggal pada pukul 02.30 WIB karena penyakit jantung. Saat ini Nurdin dalam penahanan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita secepatnya membuat laporan ke pengadilan yang menyampaikan terdakwa meninggal. Sebelum Senin besok, kita akan koordinasikan dengan pihak pengadilan," pungkas dia.
(mly/asy)











































