"Saya laporkan ke Presiden, sejak April 2007 Pemprov sudah mengajukan revisi RTRWP sampai sekarang belum selesai," kata Teras Narang di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (20/2/2008).
Menurut Teras, dia meminta agar Dephut segera membentuk tim dan menyampaikan revisi ke DPR. Revisi RTRWP pun nanti bisa disahkan sebagai Perda Kalteng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teras menambahkan, RTRWP ini terkait realisasi Inpres No 2/2007 mengenai revitalisasi dan rehabilitasi lahan gambut. Pemprov Kalteng memfokuskan diri pada upaya konservasi, budidaya dan pemberdayaan masyarakat lokal.
"Dari 1,4 juta hektar, 80 persen konservasi, 20 persen budidaya. Spirit Inpres untuk mengembalikan fungsi semula sebagai daerah penyerapan dan lahan gambut," pungkasnya. (fay/ndr)











































